Kanwil Ditjenpas Kalsel Komitmen Jalankan KUHP Baru dan Tingkatkan Layanan Pemasyarakatan
- Lebih kecil
- Bawaan
- Lebih besar
Jakarta, InformasiNews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan menyatakan kesiapannya mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi, menegaskan komitmen itu saat menghadiri Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi KUHP bagi Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Hotel Movenpick, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.
“Kami menyambut baik langkah ini sebagai bentuk nyata perhatian pimpinan pusat terhadap satuan kerja di daerah,” ujar Mulyadi. Dalam kesempatan itu, Kanwil Kalsel juga menerima kendaraan operasional yang disebutnya akan memperlancar layanan pembimbingan dan pengawasan klien Pemasyarakatan.
Rapat koordinasi yang digelar Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan Ditjenpas ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kanwil, Kepala Bapas, dan perwakilan Unit Pelaksana Teknis dari seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, membuka kegiatan sekaligus memberi pengarahan.
Mashudi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menyukseskan implementasi KUHP baru. Menurutnya, Balai Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam proses pembimbingan dan pengawasan klien. "Perlu sinergi kuat antara Pemasyarakatan dan pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat di tingkat kecamatan," kata dia.
Ia juga meminta para kepala kantor wilayah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah. Dukungan sarana dari daerah, kata Mashudi, akan memperkuat peran Bapas dalam memberikan layanan yang berkeadilan dan humanis. “Koordinasi dengan bupati, wali kota, dan gubernur menjadi kunci,” ujarnya.
Penyerahan kendaraan operasional kepada empat perwakilan Kanwil menjadi bagian dari rangkaian acara. Simbol dukungan pusat terhadap mobilitas dan efektivitas pelayanan di daerah itu diharapkan mampu menjawab kebutuhan teknis di lapangan.
Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor demi memastikan pelaksanaan KUHP baru berjalan optimal. Langkah ini dinilai penting dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial klien agar dapat kembali menjadi bagian konstruktif dalam masyarakat.